ArtikelBeritaDaerahHukum dan KriminalOrganisasi

LPM Sulsel Desak APH Periksa Proyek Rp13,7 Miliar di Pinrang, Pekerjaan Berjalan Meski Belum Tayang di LPSE

×

LPM Sulsel Desak APH Periksa Proyek Rp13,7 Miliar di Pinrang, Pekerjaan Berjalan Meski Belum Tayang di LPSE

Sebarkan artikel ini

KATA-KITA.ID | PINRANG – Lingkaran Pemuda Mahasiswa (LPM) Sulawesi Selatan mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut proses pengadaan dua proyek jalan di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, dengan total anggaran mencapai Rp13,7 miliar.

Sorotan tersebut mencuat setelah LPM Sulsel mempertanyakan proses pengadaan proyek peningkatan Jalan Ruas Lome–Bila senilai sekitar Rp6,9 miliar dan pekerjaan Jalan Paleleng–Baruppu senilai sekitar Rp6,8 miliar.

Kabid Advokasi LPM Sulawesi Selatan, Rafli, S.H., menduga proses pelelangan kedua proyek tersebut tidak berjalan sebagaimana mekanisme pengadaan barang dan jasa yang seharusnya.

Menurut Rafli, persoalan menjadi serius karena pekerjaan disebut telah berjalan, sementara proses tender dan informasi pemenang proyek tersebut dipertanyakan.

“Proses pelelangannya diduga tidak sesuai mekanisme yang seharusnya. Kami juga mempertanyakan bagaimana pekerjaan sudah dilaksanakan sementara informasi mengenai proses pelelangan dan pemenang tender belum ditampilkan secara terbuka,” ujar Rafli, Jumat (7/8/2026).

Ia meminta Polres Pinrang segera melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah seluruh tahapan pengadaan kedua proyek tersebut telah berjalan sesuai aturan.

“Saya tentu meminta kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres Pinrang, untuk melakukan penyelidikan terkait proses pelelangan proyek peningkatan Jalan Ruas Lome–Bila yang bersumber dari APBD sebesar Rp6,9 miliar,” tegasnya.

Rafli juga menyoroti proyek Jalan Paleleng–Baruppu dengan nilai sekitar Rp6,8 miliar. Menurutnya, apabila benar terdapat proyek yang telah dikerjakan sementara proses pengadaannya tidak terbuka melalui sistem pengadaan pemerintah, maka kondisi tersebut harus segera diperiksa oleh APH.

Ia menyebut kondisi tersebut sebagai dugaan paket terselubung yang perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan, bukan dibiarkan tanpa kejelasan.

“Ini bukan hanya proyek peningkatan Jalan Ruas Lome–Bila sebesar Rp6,9 miliar, tetapi pekerjaan Ruas Jalan Paleleng–Baruppu yang nilainya sekitar Rp6,8 miliar juga patut diselidiki,” katanya.

Rafli menilai transparansi dalam proses pengadaan merupakan hal penting untuk memastikan setiap proyek pemerintah dilaksanakan secara transparan, bersaing, adil, dan akuntabel.

Ia bahkan meminta APH mendalami kemungkinan adanya praktik penyimpangan apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran.

“Jika praktik itu terjadi, maka sangat berpotensi terjadi suap, konflik kepentingan, penerimaan gratifikasi serta keuntungan bagi diri sendiri maupun kelompok. Tentu ini menjadi tugas APH untuk memeriksa secara menyeluruh proses pengadaan proyek yang nilainya sangat fantastis, yakni Rp6,9 miliar dan Rp6,8 miliar,” jelas Rafli.

Menurutnya, total anggaran sekitar Rp13,7 miliar tersebut merupakan uang negara yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik.

KATA-KITA.ID masih berupaya meminta klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Pinrang dan pihak terkait mengenai proses pengadaan kedua proyek tersebut, termasuk status tender, pemenang pekerjaan, serta alasan pekerjaan disebut telah berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Copy Paste