KATA-KITA.ID | TANA TORAJA – Seorang wartawan melaporkan akun Facebook “Rompas Sollu” ke Polres Tana Toraja atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, Selasa (01/09/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan komentar akun “Rompas Sollu” terhadap sebuah pemberitaan yang dibagikan di salah satu grup Facebook Toraja.
Komentar itu muncul setelah berita berjudul “Istri Bupati Tana Toraja Diduga Permalukan-Sebut Penjual Tarakko Pembohong di Lokasi HUT” dibagikan ke sejumlah grup Facebook, salah satunya Forum Politik Toraja (FPT).
Dalam komentarnya, akun “Rompas Sollu” menyebut pemberitaan tersebut sebagai hoaks serta menyinggung adanya kepentingan politik dan uang dalam pemberitaan.
“Cair Lagi NS dari Bosnya semua Hoax di angkat demi uang haram. Untuk informasi saja kebetulan bosnya ini yg angkat berita, lawan politiknya Bupati saat ini Jadi mau sebagus apapun yang dilakukan untuk daerah, pasti sebisa mungkin yang jelek di viralkan dan yg bagus disingkirkan,” tulisnya menanggapi pemberitaan di grup Facebook Forum Politik Toraja (FPT), Selasa (1/9/2026).
Komentar tersebut kemudian menjadi dasar Nober Salamba (NS) selaku penylis berita yang diterbitkan melaporkan akun Facebook “Rompas Sollu” ke Polres Tana Toraja.

NS menilai komentar itu bukan sekadar kritik terhadap pemberitaan, tetapi telah menyerang kredibilitasnya sebagai wartawan. Terlebih, terdapat tudingan bahwa pemberitaan dibuat demi uang serta seluruh berita yang diangkat disebut sebagai hoaks.
“Yang saya persoalkan bukan kritik terhadap pemberitaan. Kritik tentu bagian dari kebebasan baik untuk masyarakat maupun pers dan saya terbuka untuk itu. Tetapi ketika ada tudingan bahwa berita dibuat demi uang haram dan disebut hoaks, sementara tidak disertai dasar yang jelas, tentu saya merasa keberatan,” ujar NS.
Menurut NS, dirinya memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum agar dugaan pelanggaran yang dipersoalkan dapat dinilai secara objektif oleh aparat penegak hukum.
“Saya serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menilai dan memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saya juga tidak ingin menghakimi siapa pun sebelum ada keputusan dari aparat penegak hukum,” katanya.
Ia menegaskan, laporan tersebut bukan dimaksudkan untuk membungkam kritik terhadap kerja jurnalistik. Menurutnya, kritik maupun koreksi terhadap pemberitaan merupakan hal yang wajar sepanjang disampaikan dengan dasar dan cara yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, NS mempersoalkan tudingan yang menurutnya menyangkut integritas pribadi dan profesinya sebagai wartawan.
“Saya hanya melaporkan apa yang saya anggap merugikan nama baik saya. Soal memenuhi unsur pidana atau tidak, biarlah penyidik yang menentukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum,” tuturnya.
Secara hukum, dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik memiliki ketentuan tersendiri dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah mengalami perubahan.
Namun, penerapan ketentuan pidana tersebut tetap bergantung pada isi pernyataan, konteks penyampaian, pihak yang menjadi sasaran, serta fakta dan bukti yang ditemukan dalam proses pemeriksaan.
Karena itu, NS menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polres Tana Toraja untuk menentukan apakah komentar tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau tidak.








































