ArtikelBeritaDaerahHukum dan KriminalWilayah

Bawa 23 Gram Sabu ke Tana Toraja, Dua Pemuda Enrekang Diciduk Polisi

×

Bawa 23 Gram Sabu ke Tana Toraja, Dua Pemuda Enrekang Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

KATA-KITA.ID | TANA TORAJA – Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Tana Toraja.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pemuda asal Kabupaten Enrekang berinisial AB alias Z (18) dan AA alias S (17).

Keduanya diamankan dalam penggerebekan di Jalan Poros Toraja–Makassar, tepatnya di depan SPBU Karangan, Lembang Buntu Limbong, Kecamatan Gandasil, Kabupaten Tana Toraja, Selasa (18/8/2026).

Kasat Resnarkoba IPTU Arlin Allolayuk mengatakan, dari tangan kedua terduga pelaku, petugas mengamankan 91 sachet plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 23 gram.

Selain itu, polisi menemukan 12 sachet plastik berisi tembakau kering yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto sekitar 10 gram, satu unit timbangan elektrik dan pipet kemasan sabu warna biru.

“Serangkaian penyelidikan dan kerja keras personel kami sehingga berhasil mengamankan dua orang pelaku dan sejumlah barang bukti,” ujar IPTU Arlin, Kamis (20/8/2026).

Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Tana Toraja IPTU Arlin Allo Layuk bersama KBO Satresnarkoba IPDA Harim Biringkanae.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial Y di wilayah Kabupaten Enrekang. Narkotika tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Tana Toraja,” jelas Arlin.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” pungkas Arlin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Copy Paste