ArtikelBeritaDaerahPeristiwa

18 Tahun Bersengketa, Dua Rumah, Bengkel Hingga Kios di Gandasil Akhirnya Dieksekusi

×

18 Tahun Bersengketa, Dua Rumah, Bengkel Hingga Kios di Gandasil Akhirnya Dieksekusi

Sebarkan artikel ini

KATA-KITA.ID | TANA TORAJA – Eksekusi terhadap objek sengketa di Jalan Poros Mebali–Sillanan, Dusun Rante Ba’tan, Lembang Sillanan, Kecamatan Gandang Batu Sillanan, Kabupaten Tana Toraja, berlangsung kondusif, Jumat (11/9/2026).

Berdasarkan pantauan di lokasi, proses eksekusi tidak hanya menyasar dua rumah. Sejumlah objek lainnya, seperti bengkel, kios, tempat penggilingan padi, serta sejumlah pohon, turut dibongkar secara manual dalam proses eksekusi tersebut.

Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan perkara Nomor 14/Pdt.G/2008/PN.Mkl, jo. Nomor 79/PDT/2009/PT MKS, jo. Nomor 2445 K/Pdt/2009, jo. Nomor 660 PK/PDT/2012.

Pengacara penggugat, Anthonius T. Tulak, mengatakan pada awalnya terdapat sekitar tujuh hingga delapan rumah yang masuk dalam objek eksekusi. Namun, setelah adanya kesepakatan antara pihak penggugat dan tergugat, objek yang akhirnya dieksekusi hanya dua rumah.

Menurut Anthonius, salah satu dari dua rumah tersebut bahkan dibongkar sendiri oleh pihak yang menempatinya. Eksekusi juga tidak menggunakan alat berat.

“Tujuh atau delapan kalau tidak salah, kan tinggal dua tadi. Itu pun yang satu dia bongkar sendiri terakhir tadi. Yang jelas ada kesepakatan antara klien saya dan pihak yang mau dieksekusi,” ujar Anthonius kepada wartawan.

Ia mengatakan, dirinya sebagai kuasa hukum tidak terlalu jauh mencampuri bentuk kesepakatan yang dibuat para pihak. Namun, menurutnya, kesepakatan tersebut membuat tidak seluruh objek perkara harus dieksekusi.

“Intinya mereka damai dan klien saya menyampaikan bahwa hanya rumah ini saja yang mau dieksekusi,” katanya.

Anthonius menjelaskan, perkara tersebut telah berlangsung cukup lama dan baru memasuki tahap eksekusi setelah adanya permohonan dari pihak yang memenangkan perkara.

“Perkara di atas dimenangkan oleh klien saya, Drs. Simon Petrus. Lawannya sebetulnya masih keluarga kami. Para pengacara berperan supaya bisa berakhir dengan sebuah perdamaian,” ungkapnya.

Menurut dia, perkara tersebut telah berjalan sekitar 18 tahun sebelum akhirnya dilaksanakan eksekusi.

“Perkara ini kalau tidak salah 18 tahun yang lalu, sekarang baru dieksekusi. Kami pengacara tidak berperan membujuk klien untuk eksekusi. Nanti pada saat tahun ini klien kami menyampaikan supaya dieksekusi, maka terjadilah permohonan eksekusi,” jelas Anthonius.

Ia menambahkan, pihaknya sebelumnya berupaya mempertemukan penggugat dan tergugat agar penyelesaian perkara tidak harus berujung pada eksekusi seluruh objek sengketa.

“Kami di dalam perkara ini merangkul pihak-pihak, dalam hal ini penggugat dan tergugat supaya ada ketemu. Itulah sebabnya tadi tidak semua objek sengketa itu dieksekusi,” katanya.

Anthonius mengatakan, objek yang akhirnya dibongkar merupakan bagian yang tidak mencapai kesepakatan dengan kliennya.

“Itulah peranan kami. Karena yang dieksekusi tadi itu real sudah tidak ada kesepakatan dengan klien kami, maka terjadilah eksekusi pembongkaran,” ujarnya.

Lebih lanjut, Anthonius menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan setelah pihak yang berkewajiban mengosongkan atau membongkar objek sengketa tidak melaksanakan isi putusan secara sukarela.

“Jadi eksekusi itu adalah upaya paksa karena tenggang waktu yang diberikan untuk melaksanakan pembongkaran, untuk pengosongan secara sukarela, dia tidak menaati isi putusan secara sukarela,” jelasnya.

Atas kondisi tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Makale kemudian mengeluarkan penetapan eksekusi.

“Itulah sebabnya Ketua Pengadilan mengeluarkan penetapan eksekusi dan pelaksanaannya hari ini, karena kewenangan menjalankan eksekusi hanya ada pada Ketua Pengadilan Negeri setempat,” pungkas Anthonius.

Diketahui, salah satu yang menjadi objek eksekusi merupakan rumah milik pak Anter.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Copy Paste