KATA-KITA.ID | TANA TORAJA – Rentang kendali pengawasan menjadi salah satu sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Tana Toraja terkait dugaan keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), Jumat (4/9/2026).
Dalam RDP tersebut terungkap, pelaksanaan program MBG di Tana Toraja dan sejumlah kabupaten di sekitarnya berada di bawah pengawasan Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Kendari, Sulawesi Tenggara.
Tana Toraja disebut masuk dalam 26 kabupaten/kota yang berada dalam wilayah kerja KPPG Kendari.
Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu persoalan dalam efektivitas pengawasan, mengingat jarak antara wilayah pengawasan dengan dapur MBG di Tana Toraja cukup jauh.
Legislator Partai Golkar, Randan Sampetoding, mempertanyakan efektivitas pengawasan dapur MBG apabila pengawasan dilakukan dari wilayah yang berbeda provinsi.
“Bagaimana bisa orang di Kendari mengawasi dapur MBG di Tana Toraja. Hal ini bisa menjadi celah lemahnya pengawasan dan membuat pelaksanaan MBG minim pengawasan,” tutur Randan.
Menurutnya, persoalan jarak pengawasan perlu menjadi perhatian serius Badan Gizi Nasional (BGN), terutama setelah munculnya dugaan masalah pada pelaksanaan MBG di Tana Toraja.
Selain persoalan rentang kendali, RDP juga mengungkap adanya keterbatasan kewenangan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja melalui Satuan Tugas (Satgas) MBG dalam melakukan pengawasan langsung.
Ketua Satgas MBG Tana Toraja, Rudhy Andi Lolo, mengatakan Satgas yang dibentuk pemerintah daerah tidak dilibatkan dalam pengawasan proses pengolahan maupun distribusi makanan MBG.
Hal tersebut disampaikannya di hadapan peserta RDP DPRD Tana Toraja.
Menurut Rudhy, termasuk dalam urusan perekrutan tenaga kerja yang terlibat dalam proses pengolahan dan distribusi makanan, kewenangannya berada pada Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kondisi tersebut dinilai membuat ruang pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan program MBG menjadi terbatas.








































