ArtikelBeritaDaerahHukum dan KriminalPeristiwa

Kawasan Hutan di Bittuang Dirusak Pakai Alat Berat, Warga Desak KPH Saddang I Turun Tangan

×

Kawasan Hutan di Bittuang Dirusak Pakai Alat Berat, Warga Desak KPH Saddang I Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

KATA-KITA.ID | TANA TORAJA – Dugaan perusakan kawasan hutan menggunakan alat berat dilaporkan terjadi di Pong Mara’, Dusun Bungin, Lembang Bau, Kecamatan Bittuang, Kabupaten Tana Toraja.

Salah satu warga berinisial “A” melaporkan dugaan tersebut kepada Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Saddang I Makale pada 10 September 2026.

Dalam laporannya, warga meminta KPH melakukan verifikasi untuk memastikan status kawasan pada titik koordinat -3.029357, 119.625992 dengan luas sekitar 1,5 hektare.

“Jika hasil verifikasi nantinya menemukan adanya pelanggaran, kami sebagai masyarakat meminta pihak berwenang mengambil langkah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas “A”, Minggu (13/09/2026).

Selain itu, Ia juga meminta pemeriksaan terhadap dugaan penggunaan alat berat tanpa dokumen perizinan yang sah serta kemungkinan aktivitas yang melintasi batas kawasan hutan.

Menurut pelapor, berdasarkan informasi awal dari penyuluh kehutanan Kecamatan Bittuang, Arsis, lokasi tersebut diduga masih berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

“Kalau berdasarkan titik koordinat tersebut, menurut data yang dipegang oleh salah satu penyuluh, wilayah tersebut masih masuk dalam kawasan hutan, Hutan Produksi Terbatas,” katanya.

Meski demikian, pihak penyuluh juga menunjukkan data mengenai kawasan kehutanan yang telah dilepaskan untuk masyarakat setempat.

“Menurutnya, kawasan yang telah dilepaskan tersebut merupakan area persawahan yang selama ini digarap masyarakat,” ujarnya.

Namun, ia menegaskan bahwa lokasi yang saat ini dilaporkan warga perlu diverifikasi lebih lanjut untuk memastikan status kawasan berdasarkan titik koordinat yang disampaikan.

Sementara itu, Kepala UPTD KPH Saddang I, Kadang, mengatakan laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan pengecekan lapangan untuk memastikan status kawasan.

“Laporan sudah dikirim tapi belum ditanggapi. Kalau sudah dilapor ke sana, mudah-mudahan bisa turun,” ujar Kadang saat dikonfirmasi, Minggu (13/9/2026).

Ia mengatakan pihaknya akan meminta bantuan polisi kehutanan dari Makassar untuk melakukan pemeriksaan.

Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya akan disesuaikan dengan kewenangan penyidik.

“Untuk penindakan biasanya barang bukti diamankan. Kalau mereka turun, untuk pelaku pengrusakan kita serahkan ke penyidik,” jelasnya.

Sementara itu, pantauan di lokasi menunjukkan sejumlah pohon berukuran besar telah ditebang atau tumbang. Permukaan tanah juga tampak digali dan diratakan menggunakan excavator.

Di sekitar lokasi terdapat aliran sungai yang sebagian ruang alirannya tampak tertutup atau ditumbuhi pohon tumbang.

Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu aliran air serta meningkatkan risiko erosi dan sedimentasi.

Namun, status lokasi sebagai kawasan hutan maupun ada tidaknya pelanggaran belum dapat dipastikan dan masih menunggu hasil verifikasi pihak berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Copy Paste