ArtikelBeritaDaerahOrganisasi

Hibah Rp700 Juta untuk SSA XXVI Dipertanyakan, DPRD Tator Tunggu Audit BPK

×

Hibah Rp700 Juta untuk SSA XXVI Dipertanyakan, DPRD Tator Tunggu Audit BPK

Sebarkan artikel ini

KATA-KITA.ID | TANA TORAJA – DPRD Tana Toraja menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk meminta penjelasan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja terkait polemik dana hibah Rp700 juta yang dialokasikan untuk kegiatan SSA XXVI Gereja Toraja di Kota Palopo, Selasa (22/9/2026).

RDP tersebut digelar menanggapi polemik terhadap mekanisme pemberian, penerima, serta peruntukan dana hibah tersebut. DPRD ingin mendengarkan penjelasan langsung dari pemerintah daerah mengenai dasar dan proses penyaluran anggaran tersebut.

Dalam RDP, Pemkab Tana Toraja yang diwakili oleh asisten I, Muhammad Safar menjelaskan bahwa dana hibah Rp700 juta tersebut tidak diberikan secara langsung kepada panitia kegiatan SSA XXVI di Palopo, melainkan kepada Panitia SSA Wilayah III.

Ketua DPRD Tana Toraja, Kendek Rante, mengatakan DPRD telah meminta penjelasan pemerintah daerah terkait persoalan yang menjadi sorotan.

“Kami sudah berkonsultasi dengan pemerintah daerah berkaitan dengan apa yang menjadi isu selama ini berkaitan dengan SSA. Yang telah disampaikan berkaitan dengan dana hibah sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 25 Tahun 2024,” ujar Kendek dalam jumpa pers seusai RDP.

Menurut Kendek, berdasarkan penjelasan Pemkab, mekanisme pemberian hibah telah mengacu pada ketentuan yang berlaku.

“Hibah yang diberikan kepada panitia SSA Wilayah III, bukan ke panitia kegiatan SSA XXVI di Palopo. Menurut penyampaian Pemda, mekanisme yang dilakukan sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 25 Tahun 2024,” jelasnya.

Meski telah mendapat penjelasan dari pemerintah daerah, DPRD Tana Toraja belum mengambil kesimpulan akhir terkait persoalan tersebut.

Kendek mengatakan DPRD memilih menunggu hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dijadwalkan menjadi salah satu rujukan untuk menentukan tindak lanjut pada 2027.

“Kita akan menunggu hasil audit BPK nanti di tahun 2027 karena ini tahun anggaran 2026. Apapun keputusan BPK, kalau memang sudah sesuai, DPRD akan menindaklanjuti,” katanya.

Sementara itu, Asisten I Pemkab Tana Toraja, Muhammad Safar, memberikan penjelasan mengenai hibah yang disebut telah dialokasikan selama dua tahun berturut-turut dan berkaitan dengan kegiatan BPS Gereja Toraja.

Safar mengatakan tidak terdapat penerimaan hibah dua kali oleh pihak yang sama untuk kegiatan yang sama. Menurutnya, penerima hibah pada tahun berjalan berbeda dengan penerima pada tahun sebelumnya.

“Kalau dikatakan menerima dua kali, itu tidak ada karena yang menerima ini adalah panitia kontingen SSA,” ujar Safar.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam RDP, Pemkab Tana Toraja mengalokasikan Rp300 juta pada 2025 untuk kegiatan yang berkaitan dengan SSA. Kemudian pada 2026 kembali dialokasikan Rp700 juta untuk kegiatan SSA XXVI yang pelaksanaannya berlangsung di Palopo.

Safar menjelaskan hibah tersebut diberikan kepada panitia kontingen SSA yang berada dalam wilayah administratif Tana Toraja.

Diketahui, persoalan tersebut muncul  setelah adanya dugaan mekanisme pemberian hibah, pihak penerima, serta kaitannya dengan pelaksanaan SSA XXVI di Palopo tidak sesuai prosedur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Copy Paste