KATA-KITA.ID | TORAJA UTARA – Pengelolaan keuangan daerah di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Toraja Utara menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan.
BPK mencatat realisasi belanja makanan dan minuman jamuan tamu tahun anggaran 2025 sebesar Rp676.465.000 tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan data yang diperoleh redaksi KATA-KITA.ID dari dokumen Lampiran Temuan BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan halaman 37, persoalan tersebut tercantum pada poin 3 dengan judul “Realisasi Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu pada Sekretariat Daerah Sebesar Rp676.465.000,00 Tidak Sesuai Ketentuan”.

Catatan tersebut menyoroti realisasi belanja yang menurut hasil pemeriksaan uji petik BPK terhadap dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi kepada penyedia, tidak sesuai ketentuan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola administrasi, pengawasan, dan kepatuhan dalam pengelolaan keuangan daerah Pemda Toraja Utara serta berpotensi merugikan keuangan negara/daerah.
Dalam dokumen tersebut, BPK mencatat belanja jamuan tamu dilakukan melalui satu penyedia, yakni THH. Dana dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dicairkan ke rekening penyedia melalui delapan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Rinciannya, pencairan pertama sebesar Rp157.250.000, kedua Rp63.000.000, ketiga Rp61.250.000, keempat Rp51.000.000, kelima Rp88.715.000, keenam Rp114.000.000, ketujuh Rp34.500.000, dan kedelapan Rp106.750.000.
Total pencairan tersebut mencapai Rp676.465.000.
Sekretaris Daerah Toraja Utara, Salvius Pasang, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya telah melengkapi kekurangan dokumen yang diminta BPK.
“Terkait catatan sementara tersebut, telah melengkapi kekurangan dokumen yang diminta oleh BPK,” kata Salvius.
Salvius berdalih jika persoalan tersebut bukan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, melainkan laporan sementara yang meminta klarifikasi dan bukti pendukung.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai dokumen yang diminta, bentuk kekurangan yang harus dilengkapi, serta bagaimana dokumen tersebut menjawab catatan BPK, Salvius enggan memberikan penjelasan lebih rinci dan memilih bungkam.
Bungkamnya Sekda Torut Selaku Kuasa Pengguna Anggaran menimbulkan pertanyaan. Warga menduga Salvius sengaja menutupi hal tersebut.
“Jangan sampai ada kongkalikong, kalau memang dokumen realisasi anggaran yang diminta BPK sudah dilengkapi, harusnya pak Sekda membuka secara transparan kepada publik, jangan ditutupi,” ujar salah satu warga Toraja Utara kepada KATA-KITA.ID, Minggu (11/10/2026).
Menurutnya, kelalaian dalam pengelolaan administrasi dan pengawasan anggaran bisa berpotensi menimbulkan kerugian negara/daerah.
“Karena itu, tindak lanjut atas catatan BPK perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk status dokumen yang telah dilengkapi dan hasil klarifikasi akhirnya,” katanya.








































