KATA-KITA.ID | MAKASSAR – Forum Pemuda dan Mahasiswa Hukum (FORMAHUM) secara resmi melaporkan dugaan kejanggalan dalam pengelolaan anggaran dan penyelenggaraan pelayanan publik di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palopo ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Senin (29/6/2026).
Laporan tersebut disampaikan dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (DUMAS) sebagai bentuk partisipasi publik dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola pemerintahan yang baik.
Ketua Umum FORMAHUM, Wildan, mengatakan laporan itu didasari sejumlah persoalan yang dinilai terus berulang tanpa penyelesaian yang jelas.
“Di antaranya aksi mogok kerja tenaga kebersihan yang berdampak pada terganggunya pelayanan pengangkutan sampah, penumpukan sampah di sejumlah titik, dugaan adanya pungutan oleh oknum sopir truk sampah kepada masyarakat, hingga informasi mengenai pelaksanaan pekerjaan yang melewati tahun anggaran (cross year),” beber Wildan, usai melakukan laporan.
Menurut Wildan, persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai kejadian yang berdiri sendiri, melainkan menunjukkan adanya indikasi persoalan dalam tata kelola penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan DLH Kota Palopo.
“Di tengah besarnya anggaran yang dialokasikan setiap tahun untuk sektor kebersihan, masyarakat justru masih dihadapkan pada persoalan yang sama tanpa adanya perbaikan yang signifikan. Kondisi ini patut didalami oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.
FORMAHUM meminta Kejati Sulsel melakukan penyelidikan secara objektif, independen, dan profesional untuk memastikan apakah pengelolaan anggaran serta pelaksanaan program di DLH Kota Palopo telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain melakukan pengumpulan bahan dan keterangan, FORMAHUM juga meminta penyidik menelusuri mekanisme pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan pekerjaan lintas tahun anggaran, sistem pengawasan internal, hingga penggunaan anggaran yang berkaitan dengan pelayanan kebersihan.
Tak hanya itu, FORMAHUM meminta Kejati Sulsel memeriksa dokumen perencanaan, penganggaran, kontrak pekerjaan, pembayaran, serta pertanggungjawaban keuangan.
“Apabila diperlukan, kami meminta Kejati agar berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) guna memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dan potensi kerugian keuangan negara,” sambungnya.
Wildan menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan hak masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.
“Kami tidak datang untuk menghakimi siapa pun. Kami hanya meminta agar aparat penegak hukum mengusut persoalan ini secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi. Jika memang tidak ada pelanggaran, tentu harus dinyatakan demikian. Sebaliknya, jika ditemukan penyimpangan, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
FORMAHUM berharap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan segera menindaklanjuti laporan tersebut agar masyarakat memperoleh kepastian bahwa setiap penggunaan keuangan negara benar-benar dikelola secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat banyak.








































