ArtikelBeritaDaerahHukum dan KriminalPeristiwa

Pelayanan Kantor Pertanahan Tana Toraja Dikeluhkan, Warga Ngaku Dipersulit Urus Berkas

×

Pelayanan Kantor Pertanahan Tana Toraja Dikeluhkan, Warga Ngaku Dipersulit Urus Berkas

Sebarkan artikel ini

KATA-KITA.ID | TANA TORAJA – Pengacara Kondang asal Toraja, Jerib Rakno Talebong mengeluhkan Pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja.

Jerib mengeluhkan proses pengurusan sertifikat yang dinilai terkesan mempersulit serta adanya perbedaan penjelasan terkait dokumen persyaratan.

Jerib yang berprofesi sebagai pengacara datang ke Kantor Pertanahan Tana Toraja, Rabu (16/9/2026), untuk mendampingi kliennya dalam pengurusan sertifikat.

Ia mengatakan, dokumen yang dibawa merupakan dokumen yang diperoleh dari Kantor Pertanahan dan telah diisi sesuai format yang diberikan.

Namun, saat berkas tersebut dikembalikan, petugas disebut enggan menerima dengan alasan terdapat kesalahan pada kop surat dan tahun pembuatan surat.

Jerib menilai kondisi tersebut merugikan pemohon karena dokumen harus kembali ditandatangani oleh saksi, lurah hingga camat yang menguras waktu dan tenaga.

“Kami tidak punya kapasitas meneliti berkas karena itu adalah produk Pertanahan. Harusnya pihak Pertanahan yang memeriksa dan meneliti sebelum diserahkan kepada pemohon,” tutur Jerib.

Ia juga mempertanyakan sikap petugas yang menurutnya tidak menunjukkan prinsip pelayanan yang akuntabel dan transparan.

“Mereka yang terbitkan suratnya. Setelah diisi dan dimasukkan kembali, mereka tidak mau mengakui bahwa itu surat dari mereka. Ini kan mengabaikan asas akuntabel dan transparan,” ujarnya.

Jerib juga menyayangkan sikap salah seorang petugas bernama Rio yang disebutnya emosi ketika dirinya meminta penjelasan terkait dokumen tersebut.

“Petugas bernama Rio dalam keadaan emosi bertanya kepada saya, siapa namamu? Ini seolah menekan dan mengancam saya,” kata Jerib.

Ia meminta Kepala Kantor Pertanahan Tana Toraja mengevaluasi pelayanan petugas, termasuk mempertimbangkan mutasi petugas yang dinilai tidak layak berada di bagian pelayanan.

“Kepada Kepala BPN, kalau perlu petugas seperti ini dimutasi,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Kantor Pertanahan Tana Toraja, Mariana Derlan Masia Harahap, memberikan penjelasan berbeda mengenai dokumen yang dipersoalkan.

Mariana mengatakan, terdapat dua jenis dokumen dalam proses pelayanan, yakni formulir yang disiapkan Kantor Pertanahan dan dokumen alas hak.

Menurutnya, dokumen yang dipersoalkan pemohon merupakan dokumen alas hak yang bukan disediakan oleh Kantor Pertanahan.

“Dokumen yang dipersoalkan oleh pemohon ini termasuk dokumen alas hak yang biasanya disediakan oleh pemerintah setempat,” jelas Mariana.

Mariana juga membantah bahwa persoalan di loket semata-mata berkaitan dengan kesalahan format dokumen.

Menurut Mariana, yang perlu diperbaiki adalah riwayat perolehan tanah yang diuraikan dalam dokumen tersebut. Perbaikan itu tetap harus dilakukan dan ditandatangani kembali oleh pejabat pemerintahan terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Copy Paste