ArtikelBeritaDaerahPendidikanPeristiwa

Bupati Tator, Zadrak Tombeg Dihujani Kritik dan Dukungan Usai Copot Kepsek SMPN 2 Bonggakaradeng

×

Bupati Tator, Zadrak Tombeg Dihujani Kritik dan Dukungan Usai Copot Kepsek SMPN 2 Bonggakaradeng

Sebarkan artikel ini

KATA-KITA.ID | TANA TORAJA – Keputusan Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg yang menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada Naomi, S.Pd., yang berujung pada pencopotannya dari jabatan Kepala UPT SMP Negeri 2 Bonggakaradeng menuai beragam tanggapan dari masyarakat di media sosial.

Sebagian warganet menilai sanksi tersebut terlalu berat. Mereka berpendapat, Naomi seharusnya cukup diberikan teguran atau pembinaan mengingat telah menyampaikan permintaan maaf kepada orang tua siswa dan pihak terkait.

“Sanksinya tak setimpal dengan perbuatannya. Boleh berat seandainya anak itu dikeluarkan dari sekolah atau dipaksa pindah agama. Jadi saya sepakat diberi sanksi, tapi tidak seberat itu. Cukup teguran, kalau masih diulangi baru sanksi berat. Lagian beliau kan sudah minta maaf kepada keluarga,” tulis salah seorang warganet.

Warganet lainnya juga menilai keputusan tersebut berlebihan.

“Sanksinya terlalu berat sekali Pak Bupati. Jangan karena mau namanya bagus lalu menyakiti orang. Ini justru membuat penilaian orang jatuh,” tulis akun lainnya.

Namun, tidak sedikit pula warganet yang mendukung keputusan Bupati Tana Toraja. Mereka menilai seorang kepala sekolah dan ASN harus menjadi teladan dalam menjaga toleransi serta menghormati hak setiap peserta didik.

“Kelakuan yang tak pantas dilakukan oleh seorang kepsek. Sebaiknya dipecat saja,” tulis seorang warganet.

Dukungan serupa juga disampaikan oleh warganet lainnya.

“Terima kasih Bapak Bupati Tana Toraja atas sanksi yang diberikan kepada ibu guru yang menyuruh siswinya buka jilbab. Salam santun dari teman satu angkatan,” tulisnya.

Sebelumnya, Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg melalui Keputusan Nomor 862-21/VII/2026 yang ditetapkan pada 31 Juli 2026 lalu tersebut menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada Naomi berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

Konsekuensi dari sanksi tersebut, Naomi tidak lagi menjabat sebagai Kepala UPT SMP Negeri 2 Bonggakaradeng dan diturunkan dari jabatan Guru Ahli Madya menjadi Guru Ahli Muda.

Keputusan tersebut diambil setelah tim pemeriksa menyatakan Naomi melanggar kewajiban ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, menyusul polemik dugaan pelarangan penggunaan jilbab terhadap sejumlah siswi Muslim di SMP Negeri 2 Bonggakaradeng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Copy Paste