KATA-KITA.ID |TANA TORAJA – Pengadilan Negeri (PN) Makale dituding salah melakukan eksekusi pengosongan lahan di Passo’bo, Kelurahan Rembon, Kecamatan Rembon, Kabupaten Tana Toraja, pada 10 Juli 2026.
Pemilik lahan yang mengaku sebagai pihak ketiga, Masita, kemudian mengajukan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) melalui kuasa hukumnya, Pither Ponda Barany.
Pither mengatakan perlawanan diajukan karena terdapat dugaan ketidaksesuaian antara objek sengketa dalam Perkara Nomor 150/Pdt.G/2023/PN.Mak dengan objek yang menjadi sasaran eksekusi.
“Petitum dalam Putusan Nomor 150/Pdt.G/2023/PN.Mak tidak menyebutkan secara jelas dan rinci objek sengketa yang dimaksud, sehingga menimbulkan ketidaksesuaian antara berita acara eksekusi dengan objek sengketa sebagaimana diuraikan dalam gugatan maupun putusan yang dieksekusi,” ujar Pither, Selasa (18/8/2026).
Menurut Pither, lahan yang dieksekusi telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak 1983, yang kemudian diperbarui menjadi sertifikat hak milik digital Nomor 2009.000003858.0 atas nama Baco’ Sula, orang tua Masita.
Sementara itu, pihak terlawan Jumawati mengklaim lahan tersebut berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 05/AJB/PPAT/SP/VII/1993 antara Ambe’ Dara’ dengan Dulla.
Pither mempersoalkan AJB tersebut karena menurutnya pihak pertama atau penjual tidak membubuhkan tanda tangan. Selain itu, AJB disebut tidak mencantumkan secara jelas luas tanah yang menjadi objek jual beli.
“Sertifikat hak milik terbit lebih dahulu dibandingkan akta jual beli yang menjadi dasar klaim Terlawan. Selain itu, akta jual beli tersebut tidak menyebutkan secara jelas luas tanah yang menjadi objek jual beli, serta pihak penjual tidak menandatangani akta dimaksud, sehingga akta tersebut patut diduga mengandung cacat yuridis,” jelasnya.
Sebelumnya, pihak pelawan bersama Pengadilan Negeri Makale juga telah melakukan peninjauan lokasi objek perkara. Peninjauan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yudi Bombing, dan dihadiri kuasa hukum pelawan Pither Ponda Barany serta kuasa hukum terlawan, Anthon Tengka.
Pihak pelawan berharap majelis hakim dapat mencermati perbedaan objek yang dieksekusi dengan objek sengketa dalam perkara tersebut, sehingga putusan yang diberikan dapat menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi para pihak.
Diketahui, PN Makale melakukan eksekusi pengosongan lahan pada 10 Juli 2026. Dalam perkara tersebut, terdapat 10 pihak penggugat atau pelawan, yakni Subaedah alias Indok Sumang, Suman, Misbahuddin, Nurjannah, Idris, Laso’, Duding, Kandatong, Rege, dan Ratna alias Mama Amma.
Hingga berita ini dimuat, juru bicara Pengadilan Negeri Makale, Yudhi Satria Bombing saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan terkait tudingan salah eksekusi tersebut.







































