KATA-KITA.ID | TANA TORAJA – Komisi III DPRD Tana Toraja dan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Bupati Tahun 2025 menyoroti dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi potong hewan yang dinilai belum dikelola secara optimal.
Sorotan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Tana Toraja bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) yang digelar di Ruang Rapat Komisi III DPRD, Rabu (29/04/2026).
Meski rapat sempat diskors karena Kepala BPKPD tidak hadir, anggota Komisi III tetap mempertanyakan rendahnya realisasi PAD dari retribusi potong hewan pada acara adat rambu solo’ dan rambu tuka’.
Dalam rapat tersebut, Kepala Bidang Pendapatan BPKPD, Aritini, mengakui adanya kebocoran PAD dari sektor retribusi potong hewan. Namun, pihaknya tidak dapat menjelaskan secara rinci besaran maupun sumber pasti kebocoran tersebut.
Komisi III DPRD menilai penjelasan tersebut belum menjawab persoalan utama yang menyebabkan potensi PAD dari sektor tersebut tidak maksimal.
“BPKPD mengakui ada kebocoran, tetapi tidak bisa menjelaskan berapa besar nilainya dan di mana titik persoalannya. Ini tentu menjadi perhatian serius DPRD,” ungkap salah satu anggota Komisi III dalam rapat tersebut.
Komisi III juga mempertanyakan alasan BPKPD yang menyebut lemahnya pengawasan sebagai penyebab kebocoran. Menurut DPRD, setiap pelaksanaan acara adat yang menjadi objek penarikan retribusi selama ini telah diawasi oleh petugas di lapangan.
Karena itu, DPRD meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem penarikan retribusi, termasuk kinerja petugas dan mekanisme pengawasan yang selama ini berjalan.
Sorotan serupa kembali disampaikan Pansus LKPJ Bupati Tana Toraja saat menggelar rapat kerja bersama BPKPD sehari setelahnya, Kamis (30/04/2026).
Dalam rapat tersebut terungkap bahwa realisasi PAD dari retribusi potong hewan tahun 2025 hanya mencapai sekitar Rp3,5 miliar dari target Rp4,7 miliar.
Pansus DPRD menilai angka tersebut tidak sebanding dengan potensi riil yang dimiliki Kabupaten Tana Toraja sebagai daerah yang memiliki aktivitas adat rambu solo’ dan rambu tuka’ dalam jumlah besar setiap tahunnya.
Bahkan, berdasarkan perhitungan dan potensi jumlah ternak yang dipotong setiap tahun, Pansus menilai penerimaan daerah dari sektor tersebut berpotensi mencapai puluhan miliar rupiah apabila dikelola secara profesional dan berbasis data yang akurat.
“DPRD melihat masih terdapat ruang yang sangat besar untuk meningkatkan PAD dari sektor retribusi potong hewan. Karena itu perlu dilakukan pembenahan sistem dan pengawasan secara menyeluruh,” tegas anggota Pansus.
DPRD Tana Toraja meminta BPKPD segera melakukan evaluasi terhadap seluruh mekanisme penarikan retribusi, termasuk sinkronisasi data jumlah hewan yang dipotong di lapangan dengan besaran retribusi yang masuk ke kas daerah.
Menurut DPRD, pembenahan sektor ini sangat penting mengingat retribusi potong hewan merupakan salah satu sumber PAD potensial yang dapat membantu meningkatkan kapasitas fiskal daerah dan mendukung pembangunan Kabupaten Tana Toraja.







































