ArtikelBeritaDaerahHukum dan Kriminal

Polres Tator Bantah Dugaan Isu “Uang Pelicin” Dibalik Tak Ditahannya Tiga Pelaku Judi Sabung Ayam

×

Polres Tator Bantah Dugaan Isu “Uang Pelicin” Dibalik Tak Ditahannya Tiga Pelaku Judi Sabung Ayam

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi Pelaku Judi Sabung Ayam

KATA-KITA.ID | TANA TORAJA – Keputusan Polres Tana Toraja yang tidak menahan tiga tersangka kasus dugaan perjudian sabung ayam memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Salah satunya adalah isu yang menyebut adanya dugaan “uang pelicin” sehingga ketiga tersangka tidak ditahan.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial A (57), AR (41), dan YT (54). Mereka diamankan Tim Resmob Polres Tana Toraja dalam penggerebekan arena sabung ayam pada Jumat (10/7/2026).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya tidak dilakukan penahanan. Hal itu kemudian memicu berbagai komentar dan dugaan di tengah masyarakat.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja melalui Kanit Tipidum menjelaskan bahwa ketiga tersangka tidak ditahan karena alasan kesehatan.

“Ketiganya tidak ditahan karena ada alasan sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari dokter,” ujar Kanit Tipidum saat ditemui di ruangan kerjanya, Rabu (15/07/2027).

Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan ancaman pidana yang dikenakan kepada para tersangka. Mereka disangkakan melanggar Pasal 427 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun penjara, sehingga menurut penyidik tidak dilakukan penahanan.

Meski demikian, proses hukum terhadap ketiga tersangka dipastikan tetap berjalan. Penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan dan akan melanjutkan proses pemberkasan pada Tahap I.

Di tengah keputusan tersebut, beredar isu di masyarakat yang menyebut ketiga tersangka diduga menyetor uang dalam jumlah besar agar tidak ditahan.

Informasi tersebut mengungkapkan bahwa ketiga pelaku telah menyetor uang sejumlah RP.25 juta supaya dibebaskan.

Namun dugaan tersebut dibantah Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Syahruddin. Menurut Syahruddin pihaknya sama sekali tidak pernah menerima apapun dari ketiga pelaku.

“Info dari mana? Siapa yang menyerahkan uang dan siapa yang terima?,” tulis Syahruddin saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.

“Kasih ketemu saya yang kasih info, jangan selalu menyebarkan informasi yang belum jelas,” sambungnya.

Pihak kepolisian menegaskan keputusan tidak melakukan penahanan murni didasarkan pada pertimbangan hukum dan kondisi kesehatan para tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Copy Paste