“Kami meminta Propam Polda Sulsel turun tangan apabila terdapat informasi atau dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian”
KATA-KITA.ID | TANA TORAJA – Ketua Umum Celebes Law and Transparency (CLAT), Rifki Ramadhan, meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan turun tangan untuk mengusut dugaan adanya keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi yang telah diungkap Polres Tana Toraja pada bulan Februari lalu.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul telah dilimpahkannya empat tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Menurut Rifki, penyidikan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Aparat penegak hukum didorong untuk mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang diduga berperan sebagai koordinator, pemberi modal, maupun pihak yang memberikan perlindungan terhadap praktik pelangsiran BBM subsidi.
“Kami meminta Propam Polda Sulsel turun tangan apabila terdapat informasi atau dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian. Jika memang ada anggota yang terbukti membekingi atau terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi, maka harus diproses secara transparan sesuai ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku,” kata Rifki kepada KATA-KITA.ID., Minggu (19/07/2026).
Ia menegaskan, pernyataan tersebut merupakan permintaan agar dugaan tersebut diselidiki secara profesional, bukan tuduhan bahwa telah terjadi keterlibatan aparat.
Menurut Rifki, pengungkapan secara menyeluruh sangat penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keresahan masyarakat terkait maraknya praktik pelangsiran BBM subsidi di wilayah Tana Toraja dan Toraja Utara.
CLAT juga meminta penyidik terus menelusuri alur distribusi BBM subsidi, sumber pendanaan, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik tersebut sehingga penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku di lapangan.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh. Siapa pun yang terbukti terlibat, baik masyarakat sipil maupun oknum aparat, harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol. Zulham Efendi, belum memberikan tanggapan atas permintaan CLAT tersebut.
Redaksi KATA-KITA.ID telah berupaya meminta konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada yang bersangkutan. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pesan tersebut belum mendapat respons meskipun telah terkirim dan ditandai centang dua.
Apabila Kabid Propam Polda Sulsel memberikan tanggapan atau klarifikasi di kemudian hari, KATA-KITA.ID akan memuatnya agar pemberitaan berimbang.








































