ArtikelBeritaDaerahNasionalOrganisasiProvinsi

CLAT Kepung Kejati Sulsel, Desak Usut Dugaan Penyimpangan Program MBG

×

CLAT Kepung Kejati Sulsel, Desak Usut Dugaan Penyimpangan Program MBG

Sebarkan artikel ini

KATA-KITA.ID | MAKASSAR – Celebes Law and Transparency (CLAT) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Rabu (17/06/2026).

Dalam aksi tersebut, CLAT menyoroti berbagai temuan yang diduga menunjukkan lemahnya pengawasan, pembiaran terhadap pelanggaran standar teknis, serta ketidakkonsistenan dalam proses verifikasi dan persetujuan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Massa aksi mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sulawesi Selatan.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan CLAT, ditemukan dugaan adanya intervensi dari Koordinator Wilayah (Korwil) dan Koordinator Regional (Kareg) dalam proses survei dan penilaian SPPG. Dugaan intervensi tersebut dinilai berpotensi menghilangkan independensi proses verifikasi sehingga sejumlah dapur yang diduga tidak memenuhi standar petunjuk teknis (juknis) tetap dinyatakan lolos dan beroperasi.

CLAT mengklaim menemukan sedikitnya tujuh SPPG di Kota Makassar dan satu SPPG di Kabupaten Gowa yang diduga tidak memenuhi standar teknis, namun tetap memperoleh persetujuan operasional.

Menurut CLAT, kondisi tersebut berpotensi mengarah pada maladministrasi serta penyalahgunaan kewenangan dalam proses survei, rekomendasi hingga pemberian persetujuan operasional.

Jenderal Lapangan CLAT, Wildan Naim, dalam orasinya mengatakan dugaan penyimpangan tersebut harus segera ditindaklanjuti karena menyangkut program nasional yang menggunakan anggaran negara dan berkaitan langsung dengan pemenuhan gizi masyarakat.

“Kami meminta Kejati Sulsel segera mengusut tuntas dugaan intervensi Korwil dan Kareg dalam proses survei SPPG yang meloloskan dapur tidak sesuai standar. Kami juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah SPPG yang diduga tidak memenuhi juknis namun tetap beroperasi,” ujar Wildan dalam orasinya.

Selain itu, CLAT juga menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah mitra penyedia bahan baku yang diduga tidak memenuhi standar kualitas sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis Badan Gizi Nasional (BGN).

Menurut Wildan, persoalan tersebut berpotensi memengaruhi kualitas makanan yang diterima penerima manfaat program MBG sekaligus berpotensi menimbulkan kerugian negara apabila tidak dilakukan pengawasan secara ketat.

CLAT juga mempertanyakan pengosongan dan perpindahan Kantor KPPG yang terjadi belakangan ini. Menurut mereka, kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah berbagai persoalan yang sedang mencuat dalam pelaksanaan program MBG di Sulawesi Selatan.

Tak hanya itu, CLAT turut menyoroti dugaan penghambatan pemerataan program di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T), termasuk adanya nota dinas yang diduga bertentangan dengan Surat Keputusan (SK) penetapan dari Badan Gizi Nasional terkait penunjukan Kepala SPPG.

Menanggapi aspirasi tersebut, pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyatakan akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan, namun tetap membutuhkan bukti awal sebagai dasar untuk melakukan proses lebih lanjut.

Wildan menegaskan bahwa CLAT dalam waktu dekat akan menyerahkan dokumen dan bukti tambahan guna memperkuat dugaan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.

“Kami akan menyerahkan seluruh dokumen dan bukti pendukung yang kami miliki. Jika tidak ada perkembangan atau tindak lanjut yang jelas, maka CLAT akan kembali menggelar aksi lanjutan sebagai bentuk kontrol publik,” tegasnya.

CLAT menegaskan akan terus mengawal proses tersebut hingga terdapat kejelasan hukum atas berbagai dugaan penyimpangan yang mereka temukan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Sulawesi Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Copy Paste