KATA-KITA.ID | TANA TORAJA – Bupati Tana Toraja, dr. Zadrak Tombeg, resmi menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada Kepala UPT SMP Negeri 2 Bonggakaradeng, Naomi, S.Pd., menyusul polemik dugaan pelarangan penggunaan jilbab terhadap tujuh siswi Muslim di sekolah tersebut.
Sanksi tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Tana Toraja Nomor 862-21/VII/2026 yang ditetapkan pada 31 Juli 2026.
BACA JUGA: Gara-gara Larang Siswi Berjilbab, Kepsek SMPN 2 Bonggakaradeng Terancam Dipecat
Berdasarkan keputusan itu, Naomi dijatuhi hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan setelah dinyatakan terbukti melanggar kewajiban sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam konsideran keputusan disebutkan bahwa Naomi terbukti melanggar ketentuan Pasal 3 huruf a, b, d, dan f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sebelum dijatuhi sanksi, Naomi menjabat sebagai Guru Ahli Madya sekaligus Kepala UPT SMP Negeri 2 Bonggakaradeng dengan pangkat Pembina Utama Muda (IV/c).
Terhitung mulai 1 Agustus 2026, Naomi diturunkan dari jabatan Guru Ahli Madya menjadi Guru Ahli Muda. Penyesuaian hak-hak kepegawaiannya akan mengikuti jabatan baru yang disandangnya.
Dalam keputusan tersebut juga ditegaskan bahwa pengangkatan Naomi pada jabatan baru sebagai konsekuensi dari penurunan jabatan akan ditetapkan melalui keputusan tersendiri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan Bupati mulai berlaku pada hari kerja ke-15 sejak diterima oleh pegawai yang bersangkutan atau sejak dikirim ke alamat yang bersangkutan.
BACA JUGA: Aktivis Toraja Kecam Kepsek SMPN 2 Bonggakaradeng Larang Siswi Pakai Jilbab
Sebelumnya, Tim Penegakan Disiplin ASN Pemerintah Kabupaten Tana Toraja merekomendasikan penjatuhan hukuman disiplin berat terhadap Naomi setelah melakukan pemeriksaan atas kasus yang menjadi perhatian publik tersebut.
Kasus itu mencuat setelah muncul dugaan bahwa Naomi melarang tujuh siswi Muslim mengenakan jilbab di lingkungan sekolah, bahkan disebut tidak mengizinkan mereka mengikuti kegiatan gerak jalan apabila tetap mengenakan jilbab. Dugaan tersebut memicu reaksi masyarakat, tokoh agama, hingga aktivis di Tana Toraja.
Dalam keputusan yang ditandatangani langsung oleh Bupati Tana Toraja, disebutkan bahwa penjatuhan hukuman dilakukan sebagai bentuk penegakan disiplin ASN sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.







































